Selasa, 02 Juni 2020

Aturan Memberikan Nama Anak di Jerman


Saat saya hamil, suami sudah mewanti-wanti agar ketika anak kami lahir. Sebisa mungkin memberi nama yang tidak macam-macam.

Saya sempat bingung juga, apa maksudnya macam-macam.

Suami menjelaskan, bahwa di Jerman itu Ada aturannya dalam memberikan nama anak.

Setiap orang tua wajib mengikuti aturan tersebut. Karena jika kita melanggarnya. Kantor pencatatan sipil tidak akan mengeluarkan akte kelahiran anak kita.

Ribet banget ya, nama aja ada aturannya segala. (pasti teman-teman mikirnya demikian). Saya juga awalnya mikir yang sama. Hehehe

Setelah saya melahirkan, menurut saya bagus juga aturan tersebut diterapkan.

Mengapa bagus?

Karena dalam aturan tersebut, pemerintah Jerman menginginkan kebaikan untuk si anak di masa depannya dengan nama yang diberikan orang tua nya.

Aturan nama tersebut di antaranya :

Untuk Vorname (Nama Depan)

1. Nama depan (Vorname) dan nama kedua (zweite name ),  harus jelas menunjukan bahwa nama anak kita adalah berjenis kelamin laki-laki atau perempuan.

Itulah di Jerman umumnya ada nama yang hampir mirip antara perempuan dan laki-laki, namun berbeda kenyataannya.
Dari nama itulah kita langsung mengetahui jika si empunya nama adalah seorang laki-laki atau perempuan.

Terutama jika kita berkomunikasi dengan orang baru lewat telpon. Ketika disebutkan namanya kita akan mengetahui, oh yang berbicara dengan kita adalah seorang perempuan atau laki-laki. Jadi kita tidak akan salah menyebuatnya Ibu atau Bapak.

Misal Nama perempuan Leony. Nama Laki-laki Leonard. Ada Paula -  Paul.
Alexandra - Alexander.

Dan lain-lain.

2. Nama tidak boleh menggunakan nama Kota. Titel gelar kerajaan tidak bisa dijadikan nama depan. Atau nama keluarga  pun sama tidak bisa menjadi nama depan.

3. Nama anak dianjurkan tidak akan memberikan rasa malu atau terhina. Baik pengucapan maupun arti nama. Hal itu sangat di perhatikan. Terutama ketika kelak anak-anak sudah dewasa.

Kasian juga anak Kita kalau malu dengan nama yang disandangnya. Nama yang akan dipakai seumur hidup.

4. Nama anak tidak boleh melebihi 5 nama. Misalnya : Bunga(1) Harum(2) Mewangi(3) Semerbak(4) Sepanjang(5) Masa(6). Itu pasti langsung ditolak ketika mengajukan pembuatan akte lahir. Karena ada 6 nama.

Ada pertanyaan, bagaimana jika anak hasil perkawinan campur (misal, Ibu Indonesia dan Bapak Jerman). Atau orang tua yang beda bangsa. Ketika mempunyai anak ingin memberikan nama dari asal negara ibu dan Ayah?.

Jawabannya boleh. Kedua nama tersebut bisa di sematkan ke nama depan dan nama kedua atau ketiga si anak.

Misal Putri Sophia (Putri nama Indonesia, Sophia Nama Jerman)

Atau Nadine Kirana (Nadine nama Jerman, Kirana Nama Indonesia)

Bagusnya di Jerman, Karena aturan ini dibuat, maka benar-benar penerapannya akurat dan tepat.

Pasti teman-teman terbersit, petugasnya rajin banget, apa Iya sampai segitu rajin ya ngecek satu persatu.

Memang betul demikian adanya. Kebiasaan baik orang Jerman adalah aturan dibuat itu untuk diterapkan.

Pihak departemen yang mengurusi hal ini. Yaitu departemen kependudukan, mereka bekerja detail dengan mengecek semua nama anak yang diajukan, apakah sudah memenuhi syarat diatas. Jika belum maka mereka meminta orang tua kembali dengan nama yang sesuai aturan.

Oh ya, tentang nama-nama yang di luar umumnya orang Jerman pakai. Mereka pun ada panduannya, semacam kamus besar nama - nama dari semua negara.

Namun kadang ada juga nama dari negara-negara tersebut tidak terdapat di dalamnya.

Seperti pengalaman kami, yang memberikan nama kedua (zweitename) anak kami yaitu Wulan (kami menuliskan artinya dan di ambil dari Bahasa Jawa). Namun di kamus mereka tertera Bulan, tidak ada Wulan.

Jika kasusnya seperti diatas, orang tua harus meminta surat pengantar kepada kedutaan besar negara kita di Jerman. Yang menerangkan dan memberikan pernyataan, bahwa betul Wulan adalah nama asal Indonesia, di peruntukan untuk anak perempuan, diambil dari Bahasa Jawa yang artinya Bulan.

Atau kita juga bisa mengajukan surat ke sebuah Universitas di Jerman, yang ada di Kota Leipzig. Di sana mereka mempunyai institusi mengurus tentang nama ini. Universitas tersebut ditunjuk Oleh pemerintah Jerman mengurusi bidang nama.

Setelah surat pengantar dilampirkan, maka saat itu anak kami bisa memakai nama Wulan. Serta akte lahir segera diterbitkan.

Jika dari awal sudah tidak ada masalah. Akte lahir langsung dikeluarkan saat pengajuan.

Nah itu adalah penjelasan, tentang nama depan.

Untuk Nachname (Nama Belakang)

Bagaimana untuk nama Keluarga (Familie name). Apakah ada aturannya juga?

Tentu. Anak-anak yang lahir di Jerman, wajib mempunyai nama keluarga.

Aturan untuk menyematkan nama keluarga atau istilah umumnya di Jerman adalah Nachname atau Familie Name adalah sebagai berikut : 


1.Jika nama keluarga ibu dan Ayah sama, automatis nama keluarga anak akan sama.

2. Jika nama keluarga Ayah dan Ibu berbeda, orang tua bisa memilih akankah memakai nama keluarga Ayah atau Ibu untuk anak. Tidak bisa menggunakan keduanya.
.
Demikian tulisan seputar pemberian nama anak di Jerman.

Semoga ada manfaat untuk teman-teman yang membacanya.

Salam hangat dari anak Betawi asli, yang merantau di Jerman.

💖

Tuti Pöppelmeyer


3 komentar:

  1. Woow baru tahu aku kalau pemberian Nama anak di Jerman ada aturannya .. makasih infonya ya Mbak

    BalasHapus
  2. Wahh pengetahuan baru. Keren ya mereka bikin aturan ya untuk diterapkan

    BalasHapus
  3. Ya Allah Mbak baru tahu ada aturan semacam ini. Dan baru tahu juga kalau nama Sophia itu nama Jerman ya. Sebab itu nama anak saya. Hehe

    BalasHapus

Langkah Membuat Surat Penetapan Pengadilan Negeri Untuk Penambahan Nama Keluarga Suami (Family Name)

Hallo teman-teman semuanya.      Saya pernah menuliskan tema ini pada tahun 2015 lalu. Di postingan kali ini saya hanya menambahkan UPDATE t...