Senin, 29 Juli 2013

Pengurusan Surat Dokumen Setelah Menikah

Di awal sebelum menikah saya dan suami harus mengurus semua surat surat yang kami perlukan seperti yang saya tulis diawal blog ini dan kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi mengenai hal apa saja yang harus kami lakukan mengenai pengurusan surat dokumen setelah menikah.

Setelah menikah ini proses yang harus di lakukan sebetulnya juga mudah dan tidak berbelit belit prosedur nya. Karena kami menikah di Indonesia, automatis saya yang mengurus nya semua di Indonesia. Karena 2 minggu setelah menikah dan bulan madu kami, suami harus kembali lagi ke Jerman.

Pertama tama yang saya lakukan adalah melegalisir buku pernikahan kami (Akte Nikah dari KUA) ke Departemen Agama, Departemen Hukum dan Asasi Manusia (HAM) & Departemen Luar Negeri.

Setelah buku nikah di legalisir maka dokumen tersebut harus di terjemahkan. Saya menggunakan agent penerjemah yang saya gunakan juga dahulu untuk pengurusan surat dokumen sebelum menikah yaitu di Louis Liem & Partners :

Berikut alamat kantor Louis Liem & Partners :
Jalan Melawai XI/188
Kebayoran Baru. Jakarta 12160
Telp : 021-7252869-70, 7398671
Fax : 021-7220724
Email : info@oscs-online.com

Setelah selesai di terjemahkan maka di bawa ke Kedutaan Jerman untuk di legalisir dan di catatkan pernikahan kami. Yang nantinya automatis pernikahan yang kami lakukan di Indonesia pun sudah tercatat di Negara Jerman.

Demikian pengurusan surat setelah menikah dan selanjutnya adalah pengurusan untuk Visa kumpul keluarga, yang akan saya tulis dihalaman berikutnya :)

Terus membaca blog saya yaaaa :D

Bremen, 29.Juli.2013

Tuti Pöppelmeyer



Bulan Madu

Setelah acara resepsi pernikahan kami, selang 3 hari berikut nya. Kami pun pergi berbulan madu. Saat itu pilihan tempat untuk berbulan madu adalah Gili Trawangan. Lombok, atau Mataram - Nusa Tenggara Barat. Indonesia.

Kami pernah berlibur ke Lombok dan Gili Trawangan bersama sahabat kami di bulan Juni 2011 dan setelah perjalanan tersebut suami pun langsung jatuh cinta kepada Lombok. Karena suasana nya yang tenang dan masih belum se ramai Bali. Maka ketika kami menikah, kami pun sepakat akan berbulan madu pergi ke Lombok :) Karena pada saat liburan sebelum nya tersebut kami dan sahabat menginap di Hotel Sheraton Senggigi. Maka pada honeymoon ini kami putuskan untuk tinggal seluruh malam di Gili Trawangan dan saat itu kami memilih menginap di Hotel Villa Ombak - Gili Trawangan.

Bulan madu selama 04 hari/03 malam dari tanggal 31 May 2012  - 03 Juni 2012 adalah momen yang sangat indah dan sangat menyenangkan bagi kami berdua, sejenak kami menghilangkan penat dengan bising dan riuh nya serta macet nya Ibu Kota :) Terutama suami yang sangat antusias bisa kembali lagi ke Lombok.

Perjalanan dari Jakarta kami menggunakan pesawat Garuda Indonesia langsung menuju Mataram, Kebetulan pada kedatangan kami kedua kali ke Lombok ini, Mataram sudah mempunyai Airport baru yang di resmikan pada tanggal 01 Oktober 2011. Airport baru Mataram lumayan besar dan tertata bagus dan tertib dengan suasana yang sangat rapih. Serta petugas bandara yang semua nya sudah cukup profesional. Semoga dengan Airport baru ini semakin banyak wisatawan asing yang datang mengunjungi lombok :)


Setiba di Airport kami di jemput oleh pihak hotel dan langsung menuju dermaga untuk menyebrang ke Gili Trawangan menggunakan speed boat. Cuaca sangat cerah dan panas terik di akhir May 2012 tersebut.
Perjalanan menggunakan speed boat sangat cepat, hanya sekitar kurang lebih 15 menit kami pun tiba di hotel Villa Ombak -Gili Trawangan.


Tiba di hotel dan kami langsung di suguhi welcome drink, lalu kami melakukan proses check in. Setelah mendapatkan kunci kamar kami pun segera menuju kamar dan beristirahat sejenak.


Suasana dan arsitektur Hotel Villa Ombak sangat bagus. Suami suka sekali dengan model kamar hotel yang terlihat sangat tradisional dengan model rumah panggung 2 tingkat, Tingkat bawah adalah teras yang lumayan luas dengan gazebo dan ayunan untuk santai di depannya dan dibelakang nya adalah kamar mandi yang tanpa atap. Dan tingkat dua adalah ruang tidur yang tempat tidurnya terletak langsung di lantai :)


Setelah menghilangkan penat sejenak, kamipun langsung berpetualang sekitar Gili Trawangan. Kami berjalan menyusuri pantai dan menikmati indah nya deburan ombak. Yang sangat saya suka adalah ketika kami duduk dan makan malam di restoran hotel yang tepat di pinggir pantai. Suasana nya sangat romantis sekali :)


Di Gili Trawangan kami pun melakukan aktifitas lain seperti mengendarai sepeda, snorkeling dan bersantai di pinggir pantai. 


Snorkeling adalah kegiatan favourite kami berdua selama di Gili Trawangan. Sungguh indah ciptaan Allah dan kami sangat takjub dengan keindahan bawah laut ketika snorkeling di Gili Trawangan dimana air nya masih jernih dengan terumbu karang yang sangat bagus dan Kami menjumpai banyak sekali ikan ikan yang cantik serta kura kura :)


Tak terasa 4 Hari pun cepat berlalu, Bulan madu kami pun berakhir dengan meninggalkan sejuta kenangan Indah :) 


Insyallah jika kami di berikan umur panjang dan rejeki yang lebih oleh Allah. Kami pasti akan kembali lagi ke Gili Trawangan :) Amin.

Bremen, 29.07.2013




Selasa, 02 Juli 2013

Persyaratan Dokumen Untuk Menikah dengan Warga Negara Jerman

Beberapa hari lalu ada seorang teman minta tolong dikirimkan contoh berkas ketika saya akan menikah dahulu. Padahal saya sudah cukup lama mau membuat tulisan ini, yaitu tentang berkas-berkas apa saja yang saya dan calon suami (Saat itu) butuhkan. Mungkin banyak juga tulisan tentang hal ini namun disini saya mau berbagi berdasarkan pengalaman saya pribadi. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat, khusus nya buat pembaca yang memang senasib dengan saya yang di Jodohkan oleh Allah dengan seorang pria warga negara Jerman :)

Berikut alkisah nya :D hehehe.

Sejak kami berdua memutuskan untuk menikah, saya dan suami (calon suami saat itu) langsung menyiapkan dokumen-dokumen yang kami perlukan. Tentunya tanpa dokumen tersebut maka kami tidak bisa menikah legal baik di Indonesia maupun di Jerman.

Kami memutuskan akan menikah di Indonesia, automatis semua dokumen yang kami perlukan harus mengikuti semua peraturan negara Indonesia dengan calon suami juga harus melengkapi dokumen beliau dari Jerman.

Saat itu kami memutuskan menikah pada tanggal 27 May 2012 dan kami mulai mengurus dokumen yang di perlukan 6 bulan sebelum tanggal pernikahan kami tersebut, yaitu kami mulai mempersiapkan nya sejak Desember 2011.

Sebenarnya ada semua keterangan mengenai dokumen yang di perlukan di website kedutaaan Jerman http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/903850/Daten/1458608/download_unterlagen_zur_eheschlieung.pdf, Saya pun pertama kali melihat persyaratan nya dari website dan link tersebut, membacanya dan kemudian saya print. Kelihatan nya mudah ketika kita membaca nya namun pada kenyataan dalam pengurusan pengumpulan surat surat yang dibutuhkan tersebut, sangat memakan waktu yang lumayan banyak. Tapi teman teman tidak perlu khawatir karena pasti teman teman akan menikmati semuanya dan justru disanalah seni nya dan akan bisa kita kenang sepanjang hidup kita mengalami dan mengurus surat pernikahan kita sendiri :) Yang mungkin tidak semua orang mengetahui apabila perkawinan antar bangsa itu lebih rumit atau ribet (istilah bahasa betawi) nya hehehehe, terutama dalam pengurusan dokumen. Jadi Bismillah saja dan niatkan bahwa semua nya akan berjalan mudah dan mulus. Karena menikah itu adalah salah satu Ibadah, saya yakin Allah selalu pasti kasih jalan terbaik atas niat kita menikah. Amin :)

Berikut langkah-langkah yang saya alami dari pengalaman saya pribadi :)

Dokumen yang di urus oleh CALON PENGANTIN WANITA (CPW)

Langkah pertama yang wajib bagi calon pengantin pria (CPP) harus sudah  mengantongi CERTIFIKAT MUSLIM apabila CPP belum beragam Islam, karena peraturan di Indonesia tidak mengijinkan perkawinan beda agama. Alhamdulillah calon suami saya mendapatkan hidayah untuk memeluk agama Islam di Jerman.

Langkah Kedua saya mulai urus surat PENGANTAR dan surat PERNYATAAN BELUM MENIKAH dari RT tempat saya tinggal, dalam hal ini saya di bantu oleh kakak saya yang kebetulan saat itu saya memang masih bekerja dan saya tidak ada waktu kecuali akhir pekan sedangkan kantor RT tutup pada hari minggu :)

Langkah Ketiga mengurus surat di kantor kelurahan untuk mendapatkan surat MODEL N1(SURAT KETERANGAN UNTUK NIKAH) , MODEL N2 (SURAT KETERANGAN ASAL USUL), dan MODEL N4 (SURAT KETERANGAN TENTANG ORANG TUA), untuk mendapatkan surat surat tersebut kita harus membawa kedua surat dari RT diatas yaitu surat pengantar dan surat pernyataan belum menikah. 

Langkah Keempat meminta SURAT KETERANGAN DOMISILI dari KECAMATAN

Langkah Kelima meminta SURAT KETERANGAN dari KUA wilayah saya tinggal, yang menyatakan bahwa saya belum tercatat di KUA tersebut dan masih berstatus PERAWAN/SINGLE. Dengan membawa semua berkas berkas surat dari RT, LURAH dan KECAMATAN.

Langkah Keenam saya harus memperbaharui AKTE LAHIR saya karena peraturan Kedutaan Jerman yang mewajibkan bahwa akte lahir tidak boleh lebih dari 6 Bulan dari di terbitkan. Mungkin teman-teman juga heran karena kita kan sudah mempunyai akte lahir sejak lahir dan selama ini dalam mengurus apapun kita gunakan akte lahir tersebut, saya pun demikian awal nya sempat heran, namun karena itu sudah peraturan dari Kedutaan maka harus di ikuti karena tanpa kita perbaharui AKTE LAHIR kita yah kita tidak bisa proses surat surat selanjut nya :D Singkat cerita datanglah saya ke CATATAN SIPIL PUSAT JAKARTA yang berlokasi di TOMANG untuk perbaharui Akte lahir saya. Proses nya sangat mudah dan tidak berbelit belit seperti saya bayangkan. Karena sudah menjadi rahasia publik bahwa sistem pemerintahan kita kadang selalu mempersulit warga nya dalam pengurusan dokumen. Di catatan sipil tersebut saya mengisi formulir untuk memperbaharui Akte Lahir dengan menuliskan alasan nya yang ada di formulir tersebut dan kita menulis bahwa alasan nya adalah untuk keperluan untuk menikah dengan Warga Negara Jerman. Setelah isi formulir saya langsung menyerahkan akte lahir lama saya dengan membayar sebesar IDR.15.000,- Ternyata murah juga biaya nya, sempat ingat ada seorang teman yang mengurus melalui biro jasa dan diharuskan membayar sebesar IDR.1.500.000,- Jadi menurut saya apabila teman teman memang ada waktu untuk mengurus sendiri lebih baik urus sendiri, lumayan sekali bisa hemat kan uang nya untuk keperluan yang lain :) setelah membayar saya di informasikan datang lagi setelah 3 hari untuk pengambilan AKTE LAHIR yang baru. Dalam 3 hari maka Akte lahir saya pun sudah yang di perbaharui tanggal penerbitan nya.

Berikut alamat kantor catatan sipil pusat Jakarta :
Dinas Catatan Sipil
Kantor Dinas Kependudukan dan Capil Jl. S. Parman No. 7 Jakarta Barat
Telp : (021) 5642808
Faks : (021) 5642808

Alhamdulillah semua berjalan lancar untuk pengurusan surat surat dari Tingkat RT, RW, LURAH, CAMAT dan KUA :) Walau masih panjang langkah-langkah berikut nya dan saya tetap semangat menjalani semua nya, yang dalam langkah langkah berikut nya tersebut cukup banyak menguras energi dan fikiran saya karena sekali lagi saya mengulang nya bahwa saat itu saya masih bekerja dan automatis fikiran saya terbagi antara pekerjaan di kantor, rumah dan urusan dokumen, belum lagi urusan mempersiapkan acara pernikahan kami yang fihak keluarga sudah banyak rencana mau ini dan itu, Tapi alhamdulillah saya mempunyai keluarga yang sangat mendukung kami dan saya tekankan kepada keluarga khusus nya orang tua bahwa hal yang utama adalah beresnya semua dokumen, karena percuma kami sibuk mengurusi acara persiapan pernikahan jika dokumen belum lengkap. Karena saya berkomitmen sebelum menikah semua dokumen harus beres dan kami menikah legal. Bagi saya itu hal yang utama dalam suatu pernikahan terutama pernikahan antara negara yang berbeda, dimana hak dan kewajiban saya resmi di akui oleh negara asal saya dan suami jika pernikahan kami legal. Dan karena sangat menguras waktu dan energi dalam pengurusan surat surat itulah akibatnya berat badan saya pun turun drastis saat itu. Saya ambil sisi positif nya jadi saya tidak perlu lagi untuk pusing Diet sebelum hari Pernikahan saya :) Karena banyak cerita bahwa pengantin wanita harus diet sebelum Menikah agar pangling :) Hehehehe walau saya yakin calon suami saya pun tidak akan pernah meributkan tentang berat badan apabila saya menjadi lebih gemuk sebelum nikah :D hehehehe kok jadi melantur, baiklah saya lanjutkan yah teman teman :)

Berikut adalah langkah langkah selanjut nya :)

Langkah ketujuh :
- LEGALISIR SURAT KUA (lihat langkah kelima) KE 3 DEPARTEMEN (Untuk Muslim) yaitu Departemen AGAMA, departemen HUKUM & ASASI MANUSIA (HAM), departemen LUAR NEGERI.
- LEGALISIR AKTE LAHIR (lihat langkah ke enam) hanya KE 2 DEPARTEMEN yaitu  departemen HUKUM & ASASI MANUSIA, departemen LUAR NEGERI.
- Surat KUA dan AKTE LAHIR tersebut selanjut nya di LEGALISIR KE KEDUTAAN JERMAN.
- Passport Foto Copy di LEGALISIR KE KEDUTAAN JERMAN.
- TERJEMAHKAN SEMUA SURAT DALAM BAHASA JERMAN. Surat yang harus di terjemahkan adalah semua surat dari Calon Pengantin Wanita (CPW) yaitu SURAT DOMISILI KECAMATAN, SURAT KUA yang sudah legalisir 3 departemen diatas dan kedutaan Jerman, AKTE LAHIR sudah legalisir 2 kedutaan diatas dan kedutaan Jerman , COPY PASSPORT sudah legalisir kedutaan Jerman.
Jika sudah di terjemah semua surat-surat diatas maka Dokumen tersebut harus di kirim oleh Calon Pengantin Wanita (CPW) yang nanti nya Calon Pengantin Pria (CPP) bisa mendapatkan surat ijin untuk menikah di Indonesia dari negara Jerman, surat tersebut nama nya Ehefähigkeitszeugnis


Dalam pengurusan Langkah-langkah diatas (Legalisir dan Terjemah) saya meminta bantuan kepada AGENT LOUIS LIEM & PARTNERS. Mereka adalah salah satu agent resmi yang ditunjuk oleh kedutaan Jerman untuk penerjemahan dokumen, dan mereka pun melayani bantuan untuk legalisir, yang sebenarnya legalisir ini bisa teman teman lakukan sendiri apabila teman teman memang ada waktu banyak. Karena saya saat itu masih bekerja dan tidak bisa mengurus sendiri maka saya sekalian minta bantuan mereka untuk melegalisir sekalian dokumen yang perlu di legalisir dengan biaya yang saya rasa saat itu tidak terlalu mahal dan masih masuk akal :)

Berikut alamat kantor Louis Liem & Partners :
Jalan Melawai XI/188
Kebayoran Baru. Jakarta 12160
Telp : 021-7252869-70, 7398671
Fax : 021-7220724
Email : info@oscs-online.com

Langkah Kedelapan setelah semua surat saya selesai maka saya mengirimkan surat saya tersebut kepada calon suami saya agar beliau bisa mendapatkan surat ijin menikah di Indonesia dari Negara Jerman.

Fiiuhhhhhhh rasanya legaaaaaaaaaaaaaaa banget teman-teman setelah dokumen saya beres dan itu sekitar 2 bulanan kalau tidak salah, saya lupa tepatnya tapi saya bisa sedikit bernafas dan bisa memikirkan dan mulai mengurus persiapan resepsi pernikahan saya bersama keluarga sambil saya menunggu calon suami saya selesai mengurus surat-surat beliau dan mengirimkannya kembali kepada saya di Indonesia agar saya bisa daftarkan ke KUA pernikahan kami tersebut.

 Dokumen yang di urus oleh CALON PENGANTIN PRIA (CPP) 

Setelah calon suami saya menerima paket dokumen dari saya maka beliau langsung mengurus surat surat nya yaitu sebagai berikut  :

1. Mendapatkan surat ijin menikah dari negara Jerman yaitu EHEFÄHIGKEITZEUGNIS.
2. AKTE LAHIR (Geburtsurkunde)
3. SURAT KETERANGAN DOMISILI (Aufenthalsbescheinigung).
4. FOTO COPY PASSPORT

Setelah surat surat calon suami saya diatas lengkap maka beliau kirimkan kembali ke Indonesia beserta dokumen saya yang saya kirim dari Indonesia sebelum nya.


Langkah kesembilan Setelah dokumen yang dikirim oleh calon suami saya sudah datang di Indonesia dan saya sudah menerimanya. Maka saya membawa nya beserta dokumen saya ke KEDUTAAN JERMAN untuk menukar surat EHEFÄHIGKEITZEUGNIS dengan SURAT KETERANGAN KEDUTAAN JERMAN yang di peruntukan kepada KUA yang menyatakan bahwa calon suami saya tidak ada rintangan dan di ijinkan menikah dengan saya di Indonesia.

Langkah Kesepuluh Kemudian surat PENGANTAR DARI KEDUTAAN tersebut saya bawa ke KUA untuk mendaftarkan perkawinan kami, yaitu pada tanggal 27 May 2012  :)

Yipeeeeeeeee Akhirnya pernikahan kami sudah terdaftar di KUA dan tidak bisa saya tuliskan dengan kata kata kebahagiaan saya saat itu :) karena saya sangat bahagia sekali :) walau prosesnya masih tetap berlanjut setelah menikah hehehe tapi saya sungguh bahagia dan benar benar semakin semangat menyongsong pernikahan kami. Hehehehe. Dan saya jadi ingat sebuah Qoute benar ada nya bahwa dengan cinta kita bisa melakukan semua nya :)

Langkah kesebelas Setelah mendaftarkan tanggal pernikahan kami tersebut saya membuat surat PERJANJIAN PRANIKAH (Prenuptial Agreement) yang surat ini sebenar nya tidak mutlak atau wajib dibuat namun saya berfikir alangkah baik nya saya membuat karena apabila dengan ada nya Prenuptial Agreement tersebut maka hak hak saya sebagai WNI untuk memiliki properti atau tanah di Indonesia tidak hilang.

Surat Prenuptial Agreement ini harus di berikan kepada KUA sebelum hari H pernikahan kami, karena apabila di buat sesudah menikah maka Prenuptial Agreement ini tidak berlaku.

Hari yang sangat di nanti pun tiba yaitu
HARI PERNIKAHAN KAMI :)
Akhir nya hari bahagia itu datang dan tak terasa waktu sangat cepat berlalu. Hampir setelah 6 Bulan mengurus semua surat surat dan dokumen yang kami perlukan untuk menikah dan hari Minggu pada tanggal 27 May 2012 akad nikah kami di laksanakan pada jam 09.00 Pagi Waktu Jakarta, dilanjutkan dengan acara resepsi, dan semua nya ALHAMDULILLAH berjalan lancar hingga acara resepsi usai :)

Saat itu sungguh lelah tapi karena kami semua berbahagia rasanya rasa lelah itu hilang seketika :)
Karena hari itu adalah hari yang sangat BERSEJARAH bagi kami berdua karena kami sudah resmi menjadi sepasang suami istri yang Sah di Mata Allah dan Negara. Tidak ada kata kata yang bisa melukiskan kebahagiaan kami berdua saat itu :)

Resmilah saya menjadi seorang istri dan calon Ibu bagi anak-anak kami kelak, Rasa syukur senantiasa saya curahkan kepada Allah S.W.T yang memberikan saya seorang suami M.Pöppelmeyer yang sangat saya sayangi dan cintai. Seorang pria yang sudah berani untuk melamar saya dan siap membina rumah tangga dengan saya. Kami pun siap mengarungi lautan samudera yang bernama Bahtera Rumah Tangga. Terimakasih ya Allah engkau telah mempertemukan saya dengan seorang Pria yang sangat luar biasa dan Terimakasih kepada suami ku. Aku Cinta Kamu selamanya.

Insyallah semoga Doa & Restu Orang Tua, Sanak keluarga dan saudara dan sahabat dalam pernikahan kami, akan menjadi berkah bagi kami berdua untuk membina Keluarga yang SAKINAH, MAWADDAH dan WAROHMAH. Amin ya Robbal Alamin.



Dalam tulisan ini tidak lupa saya ucapkan beribu terimakasih kepada keluarga di Indonesia khususnya kepada kedua orang Tua saya , kakak dan kakak ipar, paman dan bibi. Terimakasih semuanya karena selalu mendukung saya dan selalu ada sebagai tempat saya meminta pertolongan dalam hal apapun. Tuti sangat sayang kalian semua. I love you all and I miss you all so much.

Terimakasih untuk Orang Tua dan Keluarga  di Jerman. I love you all.

Juga kami ucapkan terimakasih kepada teman dan sahabat kami semua nya yang ada di Indonesia dan di Jerman yang tidak bisa di sebutkan satu persatu. Terimakasih untuk segala dukungan dan support nya selama kami mempersiapkan pernikahan kami.

Akhir kata, semoga tulisan saya ini bisa berguna dan bermanfaat bagi yang membutuhkan nya. Amin.

Bremen, 02.Juli.2013
Tuti Pöppelmeyer













Langkah Membuat Surat Penetapan Pengadilan Negeri Untuk Penambahan Nama Keluarga Suami (Family Name)

Hallo teman-teman semuanya.      Saya pernah menuliskan tema ini pada tahun 2015 lalu. Di postingan kali ini saya hanya menambahkan UPDATE t...