Senin, 16 Agustus 2021

Langkah Membuat Surat Penetapan Pengadilan Negeri Untuk Penambahan Nama Keluarga Suami (Family Name)

Hallo teman-teman semuanya. 
 
 
Saya pernah menuliskan tema ini pada tahun 2015 lalu. Di postingan kali ini saya hanya menambahkan UPDATE terbaru mengenai persyaratannya. 
 
Saat ini dokumen ini sedang ngehitz di kalangan pelaku kawin campur, terutama para perempuan Indonesia yang menikah dengan pria warga negara Jerman. 
 
Sebetulnya dokumen ini sudah sejak lama diperbincangkan yaitu sekitar medio tahun 2015. Karena saya ingat saat itu ada teman yang menghubungi saya dan bertanya bagaimana cara membuat dokumen surat putusan pengadilan ini di Indonesia untuk penambahan nama keluarga suami, karena saya memang sudah membuatnya langsung tak berapa lama setelah saya dan suami melakukan pernikahan dan sebelum saya pindah ke Jerman.
Wacana ini muncul kembali baru-baru ini dan hangat di perbincangkan antara kita, khususnya ketika kita akan memperpanjang paspor. Dimana saat ini KJRI mensyaratkan kewajiban mempunyai Surat Penetapan Pengadilan ini untuk kita yang menikah dengan pria warga Jerman dan menginginkan nama keluarga suami ada tertera di halaman pertama di paspor RI.
Saya kebetulan pada hari rabu  (tanggal 10.02.2021) mengurus perpanjangan paspor, saya sempat bertanya kepada petugas KJRI yang membantu karena ada teman yang bertanya menitipkan pertanyaan ini.
Saya tanyakan ''Mengapa sekarang dokumen ini menjadi wajib?''
Pihak KJRI menginformasikan, karena saat ini jika kita memperpanjang paspor, data kita dikirim ke DUKCAPIL Indonesia. Jadi jika kita tidak ada surat penetapan pengadilan ini, nama full name kita (yang ada nama keluarga suami) akan dituliskan di halaman Endorse.
 
Baiklah tanpa berpanjang lebar saya akan informasikan langkah-langkah yang harus kita lakukan jika kita ingin menambahkan nama keluarga suami dan mengikuti hukum yang berlaku di Negara kita tercinta. Tentunya hal ini nantinya akan menjadi landasan KJRI menuliskan nama keluarga kita di halaman depan atau halaman satu di paspor kita, bukan halaman Endorse.
Mungkin sebelumnya ada teman-teman yang nantinya akan berfikir seperti ini
''Halaman Endorse itu juga Sah''
'' Yup Betul sekali. Sebetulnya jika ada nama keluarga suami kita di Halaman Endorse di paspor, itu juga sah.
Cuma ada beberapa pengalaman teman-teman saya, kasus ABH nya tidak mau menuliskan nama keluarga suami sebagai Familiename di Aufenthaltitel jika tertulisnya nama lengkap kita yang ada family name suami tertulis di halaman Endorse''
Jadi teman-teman sesuaikan saja dengan kebutuhannya masing-masing ya. Karena untuk kartu asuransi kesehatan atau sim atau bank biasanya sudah automatis kita langsung ada familie name ini. Jadi memang tak terlalu masalah jika nama keluarga juga ada di halaman endorse pada paspor kita.
Tapi jika teman-teman mau nama keluarganya tertera di halaman satu di paspor. Mau gak mau saat ini memang harus membuat surat putusan pengadilan ini.
Berikut ini langkah-langkahnya.
Langkah pertama adalah pergi ke pengadilan negeri setempat, sesuai dimana teman-teman tinggal.
Lalu kita mendaftarkan pengajuan untuk menambahkan nama keluarga suami pada nama kita.
Ketika kita mendaftar, kita diharuskan melengkapi dokumen yang disyaratkan . (Saya tuliskan Syarat-syaratnya yang terupdate tahun 2016. Saya dapatkan dari teman yang menetap di Austria yang mengurus juga dokumen ini setelah membaca blog saya pada saat itu ).
Syarat-syarat dokumen yang harus dilampirkan adalah sbb :
Melampirkan surat permohonan 2 rangkap dan soft copy. Surat permohonan dalam bentuk microsoft words di CD atau Flashdisk (Tanpa TTD)
Foto copy KTP
Foto copy Akte Kelahiran
Foto copy Ijazah
Foto copy Buku Nikah /Akta Perkawinan
Fotocopy Passport (Diberi cap stempel di kantor pos dan bermaterai 6000.)
Oh ya, pada tahun 2016 ketika teman saya mengurus dokumen surat pengadilan ini, beliau informasikan bahwa jika kita tidak bisa datang langsung melainkan pendaftaran, kita bisa diwakilkan oleh kuasa hukum.
Mungkin ada teman-teman yang tidak cukup waktu ketika pulkam untuk mengurusnya, opsi melalui kuasa hukum ini bisa juga menjadi pertimbangan.
Jika teman-teman menggunakan kuasa hukum. Maka tambahan syaratnya adalah sbb :
- Melampirkan surat kuasa beserta berita acara sumpah (BAS), kartu advokasi, dan KTP Advokat yang telah didaftar di kepaniteraan hukum apabila diwakili oleh kuasa hukum.
Setelah kita mendaftar dan data semua lengkap maka kita membayar Panjar Perkara Permohonan sebesar Rp

.321.000,-
Berapa lama sih prosesnya?
Setelah mendaftar, sekitar seminggu kemudian kita akan dikabari tentang jadwal sidang.
Setelah sidang, surat bisa langsung kita terima saat itu juga salinan aslinya.
Kurleb memakan waktu dua sampai tiga minggu.
Lalu setelah surat putusan pengadilan jadi, teman-teman jangan lupa harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dimana akte kelahiran teman-teman dikeluarkan ya. Nantinya Akte kelahiran kita akan diberikan catatan kaki oleh staf dukcapil tersebut dan disahkan dengan menuliskan nama kita yang sudah ditambahkan dengan nama keluarga suami.
.
Demikianlah sharing saya, semoga ada manfaat dan memberikan pencerahan untuk teman-teman yang sedang membutuhkan informasi ini.
Yang terakhir, untuk contoh surat permohonan saya bisa informasikan langsung ke teman-teman secara DM atau Japri ya jika ada yang membutukan. Dengan senang hati saya akan membantu informasikan.
Salam Hangat dan salam sehat-sehat selalu untuk kita semua ❤
Tuti Pöppelmeyer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Langkah Membuat Surat Penetapan Pengadilan Negeri Untuk Penambahan Nama Keluarga Suami (Family Name)

Hallo teman-teman semuanya.      Saya pernah menuliskan tema ini pada tahun 2015 lalu. Di postingan kali ini saya hanya menambahkan UPDATE t...