Tetapi semua berubah ketika saya bertemu dengan teman semasa sekolah SMIP, kebetulan beliau saat itu pun sedang mempersiapkan resepsi pernikahan nya di Indonesia yang kebetulan beliau sudah menikah Agama dan catatan sipil di Belanda. Karena suami teman saya tersebut adalah seorang warga Belanda. Saat itu beliau jelaskan manfaat nya dan juga beliau jelaskan bahwa surat perjanjian pra nikah ini bukan hanya soal harta gono gini, namun surat perjanjian pranikah ini dibuat untuk proteksi kita sebagai perempuan WNI yang menikah dengan pria WNA dan hak hak kita pun tetap ada selama kita masih sebagai warga negara Indonesia seperti dalam memiliki Tanah atau Properti di Indonesia, karena kita perempuan yang Warga Negara Indonesia di dalam hukum Indonesia apabila seorang perempuan Indonesia yang menikah dengan Warga Negara Asing maka hak nya tidak lagi penuh untuk memiliki lahan tanah atau properti di Indonesia dan apabila sudah menikah nantinya jika tidak memiliki surat perjanjian pra nikah ini maka tidak bisa lagi juga untuk membeli properti misal nya, saya berfikir wah rugi juga yah. Saat itu pula teman saya ini mengenalkan dengan seorang Notaris yang beliau juga buat surat perjanjian pra nikahnya di Notaris tersebut.
Awal nya saya juga sempat yang jiper (kalau bahasa betawi bilang artinya minder) mengenai harga untuk membuat surat perjanjian pra nikah ini. Karena rata rata dari artikel yang saya baca harga nya lumayan juga menguras kocek. Sedangkan saat akan menikah semua Budget kita usahakan tidak melambung :D
Singkat cerita teman saya pun memberikan nomer telepon dan email Notaris tersebut. Saya pun langsung menghubungi nya dan sangat cepat respon yang di berikan sambil juga saya bertanya semua hal mengenai surat perjanjian pra nikah ini karena sayapun akan menjelaskan kembali kepada calon suami saya (saat itu) jadi harus benar benar penjelasan yang di berikan itu details :)
Berikut ini penjelasan Notaris tersebut surat perjanjian pra nikah itu adalah :
Dalam peraturan perundang-undangan Perjanjian Kawin itu khususnya mengatur mengenai harta kekayayaan, maksudnya, dalam hukum perdata barat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) begitu kedua pasangan menikah maka akan terjadi percampuran harta antara suami dan istri, fungsi perjanjian kawin disini adalah untuk pemisahan harta kekayaan suami dan istri. Memang biasanya Perjnjian Kawin ini banyak dilakukan oleh orang orang Indonesia yang berdarah Cina atau orang-orang yang masing-masing hartanya banyak sehingga mereka membuat Perjanjian kawin sebelum menikah untuk menghindari jika salah satu suami/istri menikah hanya menginginkan harta dari pasangannya
Yang saya tangani
selama ini terutama untuk pasangan yang berbeda kewarganegaraan (antara
WNI dan WNA) di Inonesia, perjanjian kawin pisah harta ini dibuat agar
si WNI bisa memiliki aset di Indonesia seperti beli rumah, bikin usaha
(PT), beli saham PT biasa bukan di Pasar Modal, karena untuk WNI yang
menikah dengan WNA tidak boleh memiliki aset tersebut, untuk rumah
misalnya rumah atau tanah dengan sertipikat hak Milik atau Hak Guna
Bangunan. Larangan ini disebabkan oleh tidak dibperbolahkannya WNI
mempunyai aset2 tersebut dan kaitannya kenapa istrinya yg WNI tdk boleh
adalah karena ada kaitan waris antara suami dan istri (suami/istri
adalah ahli waris dari suami/istrinya) Tetapi mereka sehari-harinya
tetap bersama-sama dalam mengelola hartanya, itu kesepakatan mereka.
Bisanya mereka beli rumah kalau yang wanita nya WNI uangnya pun dari
suaminya yang WNA.
jadi kalau sepengetahuan saya mereka melakukan iu hanya untuk antisipasi kalau mereka ingin memiliki aset2 tsb.
untuk perjanjian kawin syaratnya adalah :
- dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan
- didaftarkan di KUA atau catatan sipil
- syarat pembuatan aktanya hanya KTP dan Paspor (utk WNI dan WNA)
untuk biaya antara 1jt - 1,5jt.
Oh yah teman teman untuk Biaya nya kemungkinan bisa berubah karena biaya diatas adalah biaya ketika saya buat Prenuptial Agreement sebelum saya menikah di Tahun 2012 :)
Mudah mudahan Tulisan saya ini bisa membantu teman teman yang senasib yang mau menikah dengan warga asing yah :). saya pribadi selalu punya motto lebih baik sedia payung sebelum hujan hehehe jadi saya buatlah surat Prenuptial Agreement ini karena rejeki orang kan tidak ada yang tau, siapa tau saya di kasih Allah rejeki banyak dan bisa beli Tanah serta Rumah atau bisa punya Bisnis sendiri di Indonesia kelak hehehehe
Jika ada teman teman yang masih kurang jelas mengenai Prenuptial Agreement ini atau ada hal yang masih ingin di tanyakan bisa langsung menghubungi Notaris tersebut yang bernama Ibu Lily di :
lilydrn@yahoo.com atau tlp lgs ke nmr : +62 811 86 8065.
PS : Saat ini Warga negara Indonesia khusus nya Perempuan Indonesia yang menikah dengan Pria Asing dan tidak memiliki Prenuptial Agreement ini sedang mengajukan ke pemerintah atas masalah hak kepemilikan tanah atau bangunan atau properti bagi Perempuan Indonesia agar Hak hak mereka tidak hilang. Semoga pengajuan ini di kabulkan pemerintah. Saya pun ikut mendukung gerakan tersebut.
Bremen 02 Juli 2015