Kamis, 11 Februari 2016

Cara mengurus Visa Kumpul Keluarga ke Jerman

Hallo teman teman semuanya, 

Sudah lama sekali absen nulis blog, padahal sudah buat di resolusi 2016 ini untuk lebih banyak lagi menulis di Blog tentang hal hal lanjutan dari Tulisan sebelumnya ;), karena kesibukan sebagai ibu RT dan mengurus anak kadang jika ada waktu sedikit biasanya langsung dipakai untuk istirahat, ketika ide muncul untuk menulis yang akhir nya tidak ada energi untuk ke komputer karena sudah capai sepanjang hari beraktifitas. Yah begitulah disini jadi ibu RT kita semua harus serba bisa melakukan hal sendiri yang di bantu suami. Tidak seperti di Indonesia yang bisa di bantu juga oleh si Bibi (Asisten Rumah Tangga) Atau dibantu oleh ibu dalam mengurus anak :) hehehe kok jadi curhat :)

Baiklah, kali ini saya akan tuliskan tentang cara mengurus Visa Keluarga/Zusammen visum. Visa keluarga ini adalah visa yang di berikan oleh kedutaan Jerman apabila mau berkumpul dengan keluarga di Jerman salah satunya adalah pengalaman saya yang mau menyusul suami setelah kami menikah dan menetap di Jerman.

Mengurus Visa Keluarga ini menurut saya lebih mudah persyaratan nya dibanding dengan mengurus visa tourist pertama kali saya ke Jerman untuk berlibur dan berkenalan dengan keluarga suami saya (yang saat itu masih calon suami) :)
 
Syarat dan dokumen apa saja yang di perlukan sebetulnya sudah ada di website kedutaan jerman di Indonesia dan berikut ini adalah link nya : 

http://www.jakarta.diplo.de/Vertretung/jakarta/id/01_20Visa_20idn/03national/familienzusammenfuehrung.html

Berikut saya tuliskan kembali syarat dan dokumen yang di butuhkan : 

1. Akta nikah - Asli dan 2 Fotocopy
Untuk akta nikah asing biasanya diperlukan legalisasi atau apostille dan harus diterjemahkan ke bahasa Jerman. Dokumen-dokumen dari Indonesia harus dilegalisasi dan diterjemahkan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di situs web kedutaan di Informationen für Deutsche / Spektrum konsularischer Dienstleistungen.

http://www.jakarta.diplo.de/Vertretung/jakarta/de/05_20Informationen_20f_C3_BCr_20Deutsche/Konsularischer__Service/0-Konsularhilfe.html


Hanya dokumen-dokumen yang telah memenuhi persyaratan di atas yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan visa.


Saya juga sudah menuliskan langkah-langkah untuk legalisir buku Nikah di tulisan saya sebelumnya.

2. Paspor / kartu identitas suami - 2 Fotokopi
Bisa berupa fotokopi halaman identitas paspor atau kartu identitas


3. Bukti tempat tinggal suami - 2 Fotokopi
Bisa berupa bukti tanda lapor di imigrasi atau fotokopi kartu identitas dengan alamat tinggal lengkap. Bukti tempat tinggal tersebut tidak boleh lebih lama dari empat bulan.


4. Pernyataan tertulis dari suami
Saat itu suami saya mengirimkan email surat tertulis yang beliau tanda tangani dimana surat tersebut menerangkan bahwa beliau menanggung semua biaya hidup saya serta asuransi kesehatan saya selama menetap di jerman. 

Surat pernyataan dari suami saya saat itu beliau buat dalam bahasa Jerman dan English. 
Isi surat tersebut adalah sbb :


Von

Di isi Nama Suami 

& Alamat Suami

 

Erklärung zur Kostenübernahme Lebensführung Ehefrau
---------------------------------------------------------------------
Declaration for covering living cost for my wife

Hiermit bestätige ich, daß ich für meine Ehefrau ____________ (Tulis nama lengkap Anda/Istri) die kostenfür Lebensführung und Krankenversicherung während ihres Aufenthaltes in Deutschland übernehme

I hereby declare that I will cover the cost of the living and health insurance for my wife______ (Tulis nama lengkap anda/Istri) during her stay in Germany


TTD & Nama lengkap suami


5. Bukti kemampuan berbahasa Jerman - Asli  & 2 Fotokopi
Perhatian: Apabila pada saat wawancara di kedutaan pemohon visa memiliki kemampuan berbahasa Jerman seperti yang disyaratkan, maka bukti kemampuan berbahasa Jerman tidak diperlukan. Jika tidak, dokumen berikut diperlukan:
Bukti kemampuan berbahasa Jerman bagi pemula sesuai dengan tingkat A1 des Gemeinsa-men Europäischen Referenzrahmens (www.europaeischer-referenzrahmen.de). Sertifikat kemampuan berbahasa harus dikeluarkan oleh institusi yang bersertifikasi ALTE-Standard (Association of Language Testers in Europe). Lembaga di Indonesia yang telah memiliki serti-fikasi seperti di atas, antara lain: Goethe Institute di Jakarta (www.goethe.de/jakarta) dan Bandung (www.goethe.de/bandung) dan Goethe-Zentrum di Surabaya (www.goethe.de/surabaya).


Saat itu saya mempunyai certificate kemampuan bahasa jerman bagi pemula tingkat A1 dari Goethe Jakarta.

Demikian dokumen yang di perlukan dan enaknya jika kita sudah menikah kita gratis tidak dikenakan biaya pembuatan Visa :) Lumayanlah uang nya bisa kita gunakan buat beli oleh oleh untuk keluarga Suami atau keperluan untuk hal yang mau kita mau ke Jerman hehehehe

Nah kapan visa kita jadi ini semua tergantung imigrasi Jerman, saat itu kebetulan proses visa saya lumayan cepat hanya makan waktu seminggu sudah jadi, karena pihak suami disini semua dokumen pun memang tidak ada rintangan.

Karena ada pengalaman teman saya yang lain ada proses Visa nya memakan waktu hampir 14 Hari. Saat itu suami teman saya di minta untuk melampirkan bukti sewa apartemen ke Imigrasi sini yang kebetulan suami teman saya masih tinggal di apartemen.  Jadi pihak imigrasi meminta bukti sewa apartemen tersebut.

Jadi semua tergantung imigrasi sini untuk cepat atau tidak nya proses Visa ini.

 Teman teman tidak usah khawatir jika kita sudah menikah Visa Kumpul Keluarga ini pasti akan kita dapatkan :)


 Bremen, 12.02.2016


Tuti Pöppelmeyer

Langkah Membuat Surat Penetapan Pengadilan Negeri Untuk Penambahan Nama Keluarga Suami (Family Name)

Hallo teman-teman semuanya.      Saya pernah menuliskan tema ini pada tahun 2015 lalu. Di postingan kali ini saya hanya menambahkan UPDATE t...