Senin, 11 April 2016

Menantikan pindah ke Jerman

Hallo teman-teman semuanya, apa kabar nya? semoga kalian semua yang bertandang ke Blog saya selalu di berikan kesehatan yah dan selalu tetap ceria dalam menjalani hari :)


Kabar kami disini juga baik baik saja Alhamdulillah walau beberapa hari belakangan kami sekeluarga sempat tidak enak badan dan si kecil pun sempat sakit karena memang masa musim dingin yang berkepanjangan menurut saya pribadi. Dimana bulan ini harusnya sudah dalam masa musim semi. Tapi cuaca masih saja tetap dingin walau matahari bersinar terang, hawanya tetap tidak berubah masih saja mengharuskan kita tetap pakai jaket juga kalau mau keluar rumah. Apalagi kalau sudah si angin datang. Saya paling gak kuat angin kenceng karena pasti akan menjadi cuaca makin dingin. Tapi kemarin tanggal 10 April 2016 cuaca sangat cantik sekali, Sejuk 16derajat dan tidak berangin. Kami pun bisa mengajak si kecil bersepeda :)


Hihihi saya jadi curhat sedikit tentang hari ini, karena saking senang nya hari ini betul betul berasa musim semi sesungguh nya :D 



Teman teman kesempatan kali ini saya akan menuliskan tentang persiapan saya untuk menyusul suami ke Jerman pada September 2012 Lalu. :D ah saya jadi kembali mengingat semuanya, rasanya kok baru kemarin saya yang mengurus visa untuk kumpul keluarga, lalu tetap bekerja sebelum pindah kesini, yg disusul saya mengajukan resign dan kemudian sebelum dua minggu berangkat sayapun sudah resmi tidak bekerja lagi di kantor saya tercinta :)


Dalam waktu dua minggu sebelum berangkatpun selain menghabiskan waktu bersama ibu bapak , sayapun sibuk ketemuan dengan keluarga lain nya dan teman teman dekat untuk pamitan karena saya akan pindah ke Jerman menyusul suami. Belum lagi di tambah belanja barang barang yang akan saya bawa kesini serta packing packing koper :)


Masih ingat bawaan bagasi saya yang overweight pula saat itu wakakaka asli jadi bikin senyum senyum sendiri karena saat itu saya bawa semua yang saya pikir gak ada disini dan gak akan bisa saya dapatkan disini terutama bumbu bumbuan masak. Memang ada teman yang tinggal sudah lebih lama di Eropa dan tinggal di Belanda. Beliau menyarankan bawa barang barang yang penting saja karena semua bisa di beli disini apalagi bumbu bumbuan, tapi saat itu saya tetap ngeyel karena jauh lebih murah jika beli di Indonesia. Yang akhirnya saya bawa semua bumbu bumbu masak instant tersebut :) 
Alhasil barang bawaan bagasi saya lebih banyak dan harus sebagian di bongkar untuk di tinggalkan. Jadi saran saya untuk teman teman yang mau pindah kesini nanti menyusul suami memang tidak perlu membawa bumbu bumbuan karena memang di jual banyak disini apalagi di Bremen yang semua nya menurut saya sudah ada, walau memang harga nya lebih mahal sedikit. 


Oh yah, saran saya untuk teman teman sebelum berangkat kesini harus benar benar di nikmatin waktu bersama orang tua yah dan nikmatin semua nya tentang Indonesia sebelum nanti datang kesini akan kangen dengan mereka banget karena biasanya kita setelah datang sini kan engga langsung pulang ke Indonesia untuk pulkam dalam beberapa bulan, biasanya dalam waktu setelah setahun kita pulkam :) kenapa dalam waktu satu tahun.. Berlanjut ketulisan berikut nya yahh :)


Stay tune :*

Bremen, 11 April 2016




Kamis, 11 Februari 2016

Cara mengurus Visa Kumpul Keluarga ke Jerman

Hallo teman teman semuanya, 

Sudah lama sekali absen nulis blog, padahal sudah buat di resolusi 2016 ini untuk lebih banyak lagi menulis di Blog tentang hal hal lanjutan dari Tulisan sebelumnya ;), karena kesibukan sebagai ibu RT dan mengurus anak kadang jika ada waktu sedikit biasanya langsung dipakai untuk istirahat, ketika ide muncul untuk menulis yang akhir nya tidak ada energi untuk ke komputer karena sudah capai sepanjang hari beraktifitas. Yah begitulah disini jadi ibu RT kita semua harus serba bisa melakukan hal sendiri yang di bantu suami. Tidak seperti di Indonesia yang bisa di bantu juga oleh si Bibi (Asisten Rumah Tangga) Atau dibantu oleh ibu dalam mengurus anak :) hehehe kok jadi curhat :)

Baiklah, kali ini saya akan tuliskan tentang cara mengurus Visa Keluarga/Zusammen visum. Visa keluarga ini adalah visa yang di berikan oleh kedutaan Jerman apabila mau berkumpul dengan keluarga di Jerman salah satunya adalah pengalaman saya yang mau menyusul suami setelah kami menikah dan menetap di Jerman.

Mengurus Visa Keluarga ini menurut saya lebih mudah persyaratan nya dibanding dengan mengurus visa tourist pertama kali saya ke Jerman untuk berlibur dan berkenalan dengan keluarga suami saya (yang saat itu masih calon suami) :)
 
Syarat dan dokumen apa saja yang di perlukan sebetulnya sudah ada di website kedutaan jerman di Indonesia dan berikut ini adalah link nya : 

http://www.jakarta.diplo.de/Vertretung/jakarta/id/01_20Visa_20idn/03national/familienzusammenfuehrung.html

Berikut saya tuliskan kembali syarat dan dokumen yang di butuhkan : 

1. Akta nikah - Asli dan 2 Fotocopy
Untuk akta nikah asing biasanya diperlukan legalisasi atau apostille dan harus diterjemahkan ke bahasa Jerman. Dokumen-dokumen dari Indonesia harus dilegalisasi dan diterjemahkan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di situs web kedutaan di Informationen für Deutsche / Spektrum konsularischer Dienstleistungen.

http://www.jakarta.diplo.de/Vertretung/jakarta/de/05_20Informationen_20f_C3_BCr_20Deutsche/Konsularischer__Service/0-Konsularhilfe.html


Hanya dokumen-dokumen yang telah memenuhi persyaratan di atas yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan visa.


Saya juga sudah menuliskan langkah-langkah untuk legalisir buku Nikah di tulisan saya sebelumnya.

2. Paspor / kartu identitas suami - 2 Fotokopi
Bisa berupa fotokopi halaman identitas paspor atau kartu identitas


3. Bukti tempat tinggal suami - 2 Fotokopi
Bisa berupa bukti tanda lapor di imigrasi atau fotokopi kartu identitas dengan alamat tinggal lengkap. Bukti tempat tinggal tersebut tidak boleh lebih lama dari empat bulan.


4. Pernyataan tertulis dari suami
Saat itu suami saya mengirimkan email surat tertulis yang beliau tanda tangani dimana surat tersebut menerangkan bahwa beliau menanggung semua biaya hidup saya serta asuransi kesehatan saya selama menetap di jerman. 

Surat pernyataan dari suami saya saat itu beliau buat dalam bahasa Jerman dan English. 
Isi surat tersebut adalah sbb :


Von

Di isi Nama Suami 

& Alamat Suami

 

Erklärung zur Kostenübernahme Lebensführung Ehefrau
---------------------------------------------------------------------
Declaration for covering living cost for my wife

Hiermit bestätige ich, daß ich für meine Ehefrau ____________ (Tulis nama lengkap Anda/Istri) die kostenfür Lebensführung und Krankenversicherung während ihres Aufenthaltes in Deutschland übernehme

I hereby declare that I will cover the cost of the living and health insurance for my wife______ (Tulis nama lengkap anda/Istri) during her stay in Germany


TTD & Nama lengkap suami


5. Bukti kemampuan berbahasa Jerman - Asli  & 2 Fotokopi
Perhatian: Apabila pada saat wawancara di kedutaan pemohon visa memiliki kemampuan berbahasa Jerman seperti yang disyaratkan, maka bukti kemampuan berbahasa Jerman tidak diperlukan. Jika tidak, dokumen berikut diperlukan:
Bukti kemampuan berbahasa Jerman bagi pemula sesuai dengan tingkat A1 des Gemeinsa-men Europäischen Referenzrahmens (www.europaeischer-referenzrahmen.de). Sertifikat kemampuan berbahasa harus dikeluarkan oleh institusi yang bersertifikasi ALTE-Standard (Association of Language Testers in Europe). Lembaga di Indonesia yang telah memiliki serti-fikasi seperti di atas, antara lain: Goethe Institute di Jakarta (www.goethe.de/jakarta) dan Bandung (www.goethe.de/bandung) dan Goethe-Zentrum di Surabaya (www.goethe.de/surabaya).


Saat itu saya mempunyai certificate kemampuan bahasa jerman bagi pemula tingkat A1 dari Goethe Jakarta.

Demikian dokumen yang di perlukan dan enaknya jika kita sudah menikah kita gratis tidak dikenakan biaya pembuatan Visa :) Lumayanlah uang nya bisa kita gunakan buat beli oleh oleh untuk keluarga Suami atau keperluan untuk hal yang mau kita mau ke Jerman hehehehe

Nah kapan visa kita jadi ini semua tergantung imigrasi Jerman, saat itu kebetulan proses visa saya lumayan cepat hanya makan waktu seminggu sudah jadi, karena pihak suami disini semua dokumen pun memang tidak ada rintangan.

Karena ada pengalaman teman saya yang lain ada proses Visa nya memakan waktu hampir 14 Hari. Saat itu suami teman saya di minta untuk melampirkan bukti sewa apartemen ke Imigrasi sini yang kebetulan suami teman saya masih tinggal di apartemen.  Jadi pihak imigrasi meminta bukti sewa apartemen tersebut.

Jadi semua tergantung imigrasi sini untuk cepat atau tidak nya proses Visa ini.

 Teman teman tidak usah khawatir jika kita sudah menikah Visa Kumpul Keluarga ini pasti akan kita dapatkan :)


 Bremen, 12.02.2016


Tuti Pöppelmeyer

Jumat, 07 Agustus 2015

Surat Penetapan Pengadilan Negeri untuk Penambahan Nama Keluarga Suami (Family Name)

Kali ini saya akan menulis mengenai dokumen yang saya buat di Jakarta sebelum saya berangkat ke Jerman untuk menyusul suami kala itu. Dokumen yang saya buat tersebut adalah Surat Penetapan Pengadilan Negeri untuk penambahan nama keluarga Suami di Passport saya.






Awal saya memutuskan membuat surat tersebut adalah saat itu setelah menikah saya berniat untuk menambahkan nama keluarga Suami di belakang nama saya pada Passport sebelum saya pindah ke Jerman untuk ikut suami. Karena suami saya informasikan bahwa nama saya di Passport harus ada nama Keluarga dari beliau. Beliau menjelaskan juga bahwa di Jerman nama keluarga itu adalah nama Utama. Nama panggilan kita selalu dengan nama keluarga bukan nama depan dan memang ini sangat bertolak belakang sekali dengan di Indonesia yang rata rata kita tidak ada nama keluarga, kecuali untuk suku tertentu yang sudah mempunyai nama keluarga seperti contoh pada suku orang batak misalnya dimana mereka sudah turun temurun pasti memiliki nama keluarga yang di ambil dari marga mereka. Di Indonesia pun kita lazim selalu di panggil dengan nama depan kita :). Dan saya termasuk dalam kategori yang tidak mempunyai nama keluarga :) hanya memang nama saya sudah ada nama depan Ayah di Passport sedangkan itu tidak termasuk nama Keluarga (Family name) jika di Jerman :)


Nah dengan alasan hal tersebut adalah penting di Jerman maka saya pun datang ke Imigrasi untuk mengajukan penambahan nama saya dengan nama keluarga suami. Saat itu saya membawa semua dokumen untuk keperluan seperti buat passport baru karena memang sama persyaratan nya dan saya tambahkan dengan juga membawa  buku Nikah dan copy nya, namun pihak imigrasi menolak nya dan mengatakan bahwa bukti Buku Nikah saja tidak cukup untuk menambahkan nama keluarga di Passport, tapi saya harus sudah mengantongi surat penetapan PENGADILAN NEGERI untuk penambahan nama.


Awalnya saya sempat ngotot juga ke pihak Imigrasi karena saya kan sudah menikah legal dan buku nikah sudah ada kenapa harus lagi minta ke pengadilan negeri. Pihak imigrasi menjelaskan bahwa itu adalah sudah peraturan nya jika kita mau merubah nama atau menambahkan nama di passport maka harus ada surat penetapan dari pengadilan negeri tersebut. 


Akhirnya ke esokan hari nya sayapun datang ke Pengadilan Negeri Slipi Jakarta Barat. Dimana saya berdomisili di wilayah Jakarta Barat maka saya harus mengajukan surat penetapan penambahan nama tersebut disana. Ketika saya datang saya langsung di terima oleh seorang petugas dan petugas tersebut menanyakan keperluan saya dan saya langsung di ajak ke ruangan beliau, dan di tanya kenapa saya mau menambahkan nama di Pasport. Saya jelaskan alasan nya dan beliau bilang bisa membantu saya setelah beliau melihat semua dokumen yang saya bawa lengkap. Beliau langsung mengeluarkan formulir permohonan dan beliau langsung mengisikan nya, saya tanyakan terlebih dahulu berapa biayanya, beliau menjawab tergantung saya mau cepat atau biasa proses nya, saya sedikit bingung saat itu kok bisa ada proses cepat atau biasa. Saya pun mengatakan jika bisa cepat yah saya akan memilih cepat karena kurang dari 3 bulan lagi saat itu saya akan sudah harus berangkat ke Jerman. Dan di jawab oleh staff tersebut jika saya mau cepat biaya nya sekitar 14 Juta. Saya kaget sekali saat itu dan saya pun bilang kok mahal sekali biaya nya. Beliau menjawab itu lewat jalur khusus, saya tidak perlu datang untuk sidang dan langsung sudah terima jadi. Saat itu saya baru sadar bahwa bapak tersebut seperti calo. hmmm karena saya masih melongo karena saking kaget nya :D, petugas tersebut tanya saya kembali mau atau tidak di bantu dengan harga tersebut. Saya pun sambil senyum langsung saya jawab terimakasih banyak atas waktu nya dan tawaran beliau yang sudah mau membantu saya tapi mohon maaf sekali saya sangat tidak setuju dengan penawaran harga beliau yang menurut saya sangat tidak masuk akal. 


Diantara masih bingung dan sedikit kesal sayapun pamit dan sepanjang perjalanan keluar ruangan petugas tersebut di dalam hati saya terus bergumam duh gimana mau maju ini negara tercinta Indonesia jika masih banyak orang orang seperti bapak ini yang bekerja di Pemerintahan.


Ketika berada di lobby saya lihat banyak orang berkerumun, ternyata itu adalah loket antrian. Saya pun akhir nya menuju loket tersebut dan bertanya kepada petugas loket bahwa saya mau mengurus surat penetapan tambah nama. Karena saya sudah masuk sebelum nya ke ruangan salah satu petugas disana, petugas loket pun sedikit jutek menurut saya menjawab pertanyaan saya, atau memang saat itu perasaan saya saja yah hahaha karena saya sudah sedikit shock setelah mendengar harga yang di tawarkan bapak petugas tsb :D jadi saya merasa jangan jangan petugas loket tidak mau membantu saya karena saya menolak di Bantu oleh petugas yang sebelum nya. Ternyata perkiraan saya salah :) Petugas loket membantu saya dengan baik, dengan memberikan satu form yang harus saya isi dan lengkapi (Karena saya sudah tau draft dan isinya (karena bapak 'calo' sebelum nya yang sudah bantu isi kan buat saya hehehe dlm hati saya masih berucap syukur bertemu bapak tsb jadi saya tidak lagi bingung untuk isi form tsb :D ), setelah mengisi saya melampirkan semua dokumen yang di butuhkan, karena dokuken saya lengkap maka sayapun langsung memproses hari itu juga untuk proses permohonan pengajuan penetapan tambah nama, petugas nya menjelaskan setelah pengajuan ini saya harus menunggu kurang lebih 3-4 Mingguan karena banyak nya orang2 yang mengurus surat yang sama jadi semua harus antre dan menunggu giliran. Saya pun menjawab yah tidak masalah saya akan tunggu. Jadi nanti jika sudah di proses surat pengajuan saya maka pihak pengadilan negeri akan menelepon saya  dan memberitahukan saya tanggal berapa saya menjalani sidang di pengadilan tersebut. Setelah saya selesai melengkapi dokumen sayapun di berikan kwitansi yang harus saya bayar ke Kasir, di kwitasnsi tersebut tertera Rp.270.000. Karena di awal tadi saya sudah Schock dan ketika melihat harga yang tertera di kwitansi sayapun semakin menjadi Shock hahahaha. Untung saya tidak punya riwayat penyakit jantungan, kalau iya mungkin saya sudah pingsan di tempat karena melihat perbandingan harga yang di berikan salah satu staf (Calo) yang di awal mau membantu saya dengan harga normal nya sungguh teramat jauhhhhhhhhhhhhh. Kalau bang Hj Rhoma Irama dlm lagu nya bilang 'sungguh terlalu' hahahaha


Setelah selesai bayar kwitansi tersebut pulang lah saya dengan terus masih berfikir dalam otak saya, kapan yah calo calo ini akan hilang dari bumi pertiwi Indonesia. Mudah mudahan suatu hari nanti :) Aamin


Selang 3 Minggu saya menerima telepon dari pihak pengadilan negeri bahwa pada hari Senin saya harus datang untuk mengikuti sidang dengan membawa 2 orang saksi. Yang saksi tersebut adalah mengetahui juga mengenai pengajuan saya untuk menambahkan nama keluarga suami. Saat itu saya membawa orang tua dan paman saya yang menjadi saksinya karena wali nikah saya adalah Ayah saya dan saksi saat nikah saya adalah paman saya tersebut. 











Datang lah kami dalam sidang yang di tetapkan. Ketika masuk ruangan berasa seperti dalam pengadilan yang sering saya lihat di TV hehehehe. Saya sebagai orang yang mengajukan hanya diam duduk manis karena pak Ketua dan wakil Hakim hanya bertanya kepada 2 orang saksi yang saya bawa. Sidang nya tidak berjalan lama jika saksi yang kita jawab semua nya benar menjawab pertanyaan dari pak hakim. :)


Saat itu pertanyaan nya sih yang dasar menurut saya, hubungan apa saksi dengan pemohon, dan apakah benar pemohon menikah dengan si A, dan saksi di tanya kapan menikah nya si Pemohon dengan si A dan saksi di tanya kenapa pemohon mau menambahkan nama nya, dll yang berhubungan dengan pergantian nama keluarga tersebut. :) seperti itulah kira2 pertanyaan nya, karena ayah dan paman saya betul semua menjawab nya, hakim mengecek ulang semua data saya dan beliau pun mengetok palu nya dengan mengucapkan dikabulkan permohonan perubahan nama saya untuk ditambahkan di Passport. :) Sempet sedikit tegang juga ketika hakim akan mengetok palu karena saya baca di beberapa artikel kadang ada pula yang di tolak permohonan nya. Alhamdulillah saat itu permohonan saya langsung di kabulkan :)


Setelah mengetok palu pak hakim ketua mengatakan hasil sidang bisa di ambil satu minggu kemudian.


Minggu berikut nya sayapun mengambil hasil sidang tersebut dan selesai lah surat penetapan penambahan nama keluarga suami yang akan saya gunakan di Pasport saya nanti :) 


Pihak pengadilan pun informasikan kepada saya bahwa surat tersebut harus di bawa ke Catatan Sipil untuk di buat keterangan di Akte Lahir saya jadi ketika mengurus pasport untuk menambah nama akte saya pun sudah sinkronisasi dengan surat yang berdasarkan pengadilan negeri tersebut. 


Sayapun langsung menuju ke Catatan Sipil setelah mengantongi surat penetapan pengadilan tersebut untuk di buat catatan di belakang akte lahir saya bahwa saya akan menambahkan nama keluarga suami berdasarkan surat pengadilan. Nah setelah akte kita pun di buat Keterangan (Footnote) di belakang nya maka kita bisa bawa ke Imigrasi untuk menambahkan nama kita. Namun saat itu karena saya sudah tidak cukup punya waktu banyak mengurus lagi ke Imigrasi untuk penambahan nama di Passport, dimana saya sudah harus mengurus Visa maka saya putuskan untuk mengurus penambahan nama keluarga ketika saya sudah berada di Jerman. 


Demikianlah tulisan mengenai surat penetapan Pengadilan Negeri untuk penambahan nama keluarga suami.


Semoga bermanfaat buat teman teman yang memerlukan informasi ini. 


Pesan saya, selalu hindari CALO yah :) tapi saya berharap saat ini sudah tidak ada lagi nama nya CALO pada pemerintahan kita. Aminnnn


Bremen, 07.08.2015









Kamis, 02 Juli 2015

Prenuptial Agreement / Surat Perjanjian Pra Nikah

Kali ini saya menulis tentang Prenuptial Agreement atau bahasa Indonesia nya adalah Surat perjanjian pra nikah yang di buat oleh kedua calon pasangan yang akan menikah. Sebelum saya putuskan untuk membuat surat perjanjian pra nikah ini saya pun banyak membaca artikel yang berkaitan dengan hal ini, apakah sebenar nya di perlukan. Pada awalnya saya berfikir untuk tidak perlu membuat surat perjanjian pra nikah ini karena saat itu saya berfikir saya kan mau menikah karena Niat Lillahi Taala (Niat karena Allah) dan tidak untuk bercerai nanti nya dan juga masa sih sama suami saja harus pakai hitung-hitungan mengenai harta gono gini istilah di indonesia. Menikah saja belum masa sudah memikirkan hal tersebut.


Tetapi semua berubah ketika saya bertemu dengan teman semasa sekolah SMIP, kebetulan beliau saat itu pun sedang mempersiapkan resepsi pernikahan nya di Indonesia yang kebetulan beliau sudah menikah Agama dan catatan sipil di Belanda. Karena suami teman saya tersebut adalah seorang warga Belanda. Saat itu beliau jelaskan manfaat nya dan juga beliau jelaskan bahwa surat perjanjian pra nikah ini bukan hanya soal harta gono gini, namun surat perjanjian pranikah ini dibuat untuk proteksi kita sebagai perempuan WNI yang menikah dengan pria WNA dan hak hak kita pun tetap ada selama kita masih sebagai warga negara Indonesia seperti dalam memiliki Tanah atau Properti di Indonesia, karena kita perempuan yang Warga Negara Indonesia di dalam hukum Indonesia apabila seorang perempuan Indonesia yang menikah dengan Warga Negara Asing maka hak nya tidak lagi penuh untuk memiliki lahan tanah atau properti di Indonesia dan apabila sudah menikah nantinya jika tidak memiliki surat perjanjian pra nikah ini maka tidak bisa lagi juga untuk membeli properti misal nya, saya berfikir wah rugi juga yah. Saat itu pula teman saya ini mengenalkan dengan seorang Notaris yang beliau juga buat surat perjanjian pra nikahnya di Notaris tersebut.


Awal nya saya juga sempat yang jiper (kalau bahasa betawi bilang artinya minder) mengenai harga untuk membuat surat perjanjian pra nikah ini. Karena rata rata dari artikel yang saya baca harga nya lumayan juga menguras kocek. Sedangkan saat akan menikah semua Budget kita usahakan tidak melambung :D


Singkat cerita teman saya pun memberikan nomer telepon dan email Notaris tersebut. Saya pun langsung menghubungi nya dan sangat cepat respon yang di berikan sambil juga saya bertanya semua hal mengenai surat perjanjian pra nikah ini karena sayapun akan menjelaskan kembali kepada calon suami saya (saat itu) jadi harus benar benar penjelasan yang di berikan itu details :)


Berikut ini penjelasan Notaris tersebut surat perjanjian pra nikah itu adalah :


Dalam peraturan perundang-undangan Perjanjian Kawin itu khususnya mengatur mengenai harta kekayayaan, maksudnya, dalam hukum perdata barat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) begitu kedua pasangan menikah maka akan terjadi percampuran harta antara suami dan istri, fungsi perjanjian kawin disini adalah untuk pemisahan harta kekayaan suami dan istri. Memang biasanya Perjnjian Kawin ini banyak dilakukan oleh orang orang Indonesia yang berdarah Cina atau orang-orang yang  masing-masing hartanya banyak sehingga mereka membuat Perjanjian kawin sebelum menikah untuk menghindari jika salah satu suami/istri menikah hanya menginginkan harta dari pasangannya
Yang saya tangani selama ini terutama untuk pasangan yang berbeda kewarganegaraan (antara WNI dan WNA) di Inonesia, perjanjian kawin pisah harta ini dibuat agar si WNI bisa memiliki aset di Indonesia seperti beli rumah, bikin usaha (PT), beli saham PT biasa bukan di Pasar Modal, karena untuk WNI yang menikah dengan WNA tidak boleh memiliki aset tersebut, untuk rumah misalnya rumah atau tanah dengan sertipikat hak Milik atau Hak Guna Bangunan. Larangan ini disebabkan oleh tidak dibperbolahkannya WNI mempunyai aset2 tersebut dan kaitannya kenapa istrinya yg WNI tdk boleh adalah karena ada kaitan waris antara suami dan istri (suami/istri adalah ahli waris dari suami/istrinya) Tetapi mereka sehari-harinya tetap bersama-sama dalam mengelola hartanya, itu kesepakatan mereka. Bisanya mereka beli rumah kalau yang wanita nya WNI uangnya pun dari suaminya yang WNA.
jadi kalau sepengetahuan saya mereka melakukan iu hanya untuk antisipasi kalau mereka ingin memiliki aset2 tsb.

untuk perjanjian kawin syaratnya adalah :
- dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan
- didaftarkan di KUA atau catatan sipil
- syarat pembuatan aktanya hanya KTP dan Paspor (utk WNI dan WNA)
untuk biaya antara 1jt - 1,5jt.
Oh yah teman teman untuk Biaya nya kemungkinan bisa berubah karena biaya diatas adalah biaya ketika saya buat Prenuptial Agreement sebelum saya menikah di Tahun 2012 :)


Mudah mudahan Tulisan saya ini bisa membantu teman teman yang senasib yang mau menikah dengan warga asing yah :). saya pribadi selalu punya motto lebih baik sedia payung sebelum hujan hehehe jadi saya buatlah surat Prenuptial Agreement ini karena rejeki orang kan tidak ada yang tau, siapa tau saya di kasih Allah rejeki banyak dan bisa beli Tanah serta Rumah atau bisa punya Bisnis sendiri di Indonesia kelak hehehehe

Jika ada teman teman yang masih kurang jelas mengenai Prenuptial Agreement ini atau ada hal yang masih ingin di tanyakan bisa langsung menghubungi Notaris tersebut yang bernama Ibu Lily  di : lilydrn@yahoo.com atau tlp lgs ke nmr : +62 811 86 8065.
PS : Saat ini Warga negara Indonesia khusus nya Perempuan Indonesia yang menikah dengan Pria Asing dan tidak memiliki Prenuptial Agreement ini sedang mengajukan ke pemerintah atas masalah hak kepemilikan tanah atau bangunan atau properti bagi Perempuan Indonesia agar Hak hak mereka tidak hilang. Semoga pengajuan ini di kabulkan pemerintah. Saya pun ikut mendukung gerakan tersebut. 
Bremen 02 Juli 2015

Selasa, 04 November 2014

10 Tahap Penting Perkembangan Bayi

Saya terpaksa loncat jauh tema kali ini mengenai Bayi, karena sesuai janji saya bahwa saya akan menulis berurutan mengenai pengalaman saya dari hal sebelum menikah dengan mengurus dokumen untuk menikah, dokumen untuk Visa Family (Kumpul Keluarga/Tinggal bersama suami di jerman), Dan menulis tentang semua serba serbi setelah tiba di Jerman dan tinggal di Jerman.

Alhamdulillah saat ini saya dan suami sudah di karunia satu orang Putri Cantik yang sangat menggemaskan. Dan Insyallah saya juga akan menulis tentang semua pengalaman saya menjadi seorang ibu, sejak pengalaman hamil dan mempunyai seorang bayi.

Artikel kali ini saya berpikir untuk saya tulis di blog agar sayapun selalu ingat dan kiranya bisa berbagi kepada para Ibu baru lain nya di manapun berada.

Tulisan ini saya ambil dari artikel Ayah Bunda. Mengenai 10 Tahap penting perkembangan bayi. Yang saat ini usia bayi saya sudah masuk usia 4,5 Bulan dan Alhamdulillah perkembangan bayi saya sangat sehat. dan sudah masuk kepada tahap nomer 5, walau duduknya masih belum stabil karena memang belum genap 5 bulan usianya hehehe. Dan saya sangat gembira dan menikmati tumbuh kembang nya bayi kami.

----------------------------------------------------------------------------------------------------

Gerakan bayi baru didominasi oleh gerak refleks. Dengan berkembangnya sistem saraf, di usia 2 bulan gerakan refleksnya berkurang, dan kemampuan kognitif serta sosial bayi berkembang pesat. Berikut ini 10 tahap perkembangan penting bayi  Anda:   

1. Tengkurap (usia 3 - 4 bulan). Tengkurap terjadi ketika bayi berhasil bertumpu pada perutnya dan bertahan pada posisi tersebut beberapa saat. Anak tengkurap diawali dengan kemampuan memiringkan badannya ke kanan dan ke kiri, lalu ia belajar berguling di usia 1,5 – 2 bulan. Bayi Anda belajar tengkurap pertama kali pada satu sisi, dilanjutkan di sisi lain, kemudian berbalik lagi. Ketika mencapai usia 3-4 bulan, saat otot lehernya semakin kuat  ia dapat berbaring telentang dengan memandang lurus ke depan. Lengan dan kakinya pun lebih bebas bergerak sejalan dengan kemampuannya menggerak-gerakkan kepalanya. Ia juga mulai berlatih berguling dan mengangkat kepalanya dalam posisi tengkurap. Baru di usia 5 bulan ia bisa tengkurap sendiri.

2. Mengangkat kepala (usia 4 bulan). Di usia 2 bulan bayi Anda mampu mengontrol gerakan leher dan kepalanya. Ia dapat mengangkat kepala membentuk sudut 45 derajat dengan cara bertopang pada kedua tangannya saat usiannya 3 bulan. Di usia 4 bulan, bayi bisa mengangkat kepalanya dengan sudut lebih besar yaitu 90º dalam posisi tengkurap. Kemampuan mengangkat kepalanya ini membantu melatih ketajaman penglihatannya. Ia pun mulai menengadahkan kepalanya untuk mencari Anda bila mendengar suara Anda.
  
3. Memekik gembira (usia 4-5 bulan). Pernahkan Anda mendengar si kecil mengeluarkan suara dengan nada tinggi penuh kesenangan saat berhasil meraih benda yang diinginkan atau ketika ia merasa senang dengan kehadiran Anda? Di awal hidupnya, suara-suara yang dikeluarkannya merupakan respons tubuhnya terhadap emosi saat itu. Namun di usia 4 bulan ke atas, bayi mengeluarkan suara dengan tujuan lebih jelas. Ia akan berteriak dengan gembira bila berhasil mencapai keinginannya. Suara yang dikeluarkannya adalah sarana untuk mengungkapkan perasaannya atau berkomunikasi dengan orang-orang di sekelilingnya. Masa berceloteh ini memang sangat dinikmati si kecil. Perhatikan saja saat ia melakukan aktivitas sehari-hari, Anda akan mendengar celotehannya. Ia akan mengeluarkan suara yang menyerupai huruf hidup seperti “aaaahh”, “uuuhhh”, “aaiii.”

4. Memegang dua benda di dua tangan ( usia 7–8 bulan). Di usia 4–5 bulan, keduanya tangan anak semakin terampil. Bila Anda memberinya mainan berwarna cerah, ia akan menggerakkan lengan dan tangannya menggapai ke arah mainan tersebut. Gerakan menggapai ini melatihnya untuk meraih lalu menggenggam dan memindahkan mainan dari satu tangan ke tangan lain. Di usia 7-8 bulan, keterampilan jari-jemari si kecil meningkat. Ia akan menggunakan tangan yang berbeda untuk tujuan berbeda. Satu tangan digunakan untuk bereksporasi, sementara tangan lain untuk memegang. Perhatikan, bila satu tangannya memegang mainan kemudian tangan satunya diberikan mainan lain, ia tetap akan memegang mainan pertamanya namun tangan yang satu mengambil mainan yang Anda tawarkan itu. Jika ada Anda memberikan sebuah mainan lagi, salah satu mainan yang sedang dipegangnya itu akan dibuangnya kemudian ia akan mengenggam mainan ketiga yang Anda tawarkan itu.
  
5. Duduk (usia 7-8 bulan). Tonggak perkembangan yang mengagumkan dari seorang anak adalah saat ia bisa duduk sendiri. Ketika otot-otot punggung dan lehernya sudah cukup kuat untuk menopang tubuhnya, ia belajar duduk. Setelah  belajar mengangkat kepalanya saat tengkurap, tahap selanjutnya si kecil belajar bagaimana menyangga tubuhnya menggunakan kedua lengannya dan mengangkat tubuhnya semacam mini push-up. Sekitar usia 6 bulan, bayi Anda mencoba duduk sendiri dengan mengandalkan satu atau kedua tangannya untuk duduk. Baru di usia 7 – 8 bulan  ia mengusai kepandaian baru yaitu dapat duduk sendiri dari tengkurap kemudian bangun sendiri dengan bantuan tangannya. Dengan kemampuan duduk ini, ia dapat meraih benda yang diinginkannya.

6. Merangkak (usia 7-8 bulan). Merangkak adalah cara pertama bayi untuk dapat mengeksplorasi sekeliling ruang untuk mempelajari hal-hal baru yang menarik perhatiannya. Cara anak merangkak adalah ketika ia akan belajar keseimbangan melalui tangan dan lututnya kemudian belajar maju mundur mendorong tubuhnya dengan mendorong lututnya. Kepandaian merangkak ini adalah juga  salah satu cara menguatkan otot-otot yang akan membantunya belajar berjalan. Usia rata-rata anak  belajar merangkak saat ia mulai dapat duduk tanpa bantuan di usia 7-8 bulan. Dia dapat mengangkat kepalanya untuk melihat sekelilingnya dan otot-otot lengan, kaki dan punggungnya cukup kuat untuk mencegahnya jatuh ke permukaan saat ia mencoba bangkit dengan bantuan tangan dan lututnya. Di usia 9-10 bulan, bayi Anda mencapai kepandaian baru yakni merangkak mundur untuk mengambil ancang-ancang duduk. Si kecil juga menguasai teknik yang lebih maju yaitu “cross-crawling,” gerakan merangkak  menggunakan satu tangan dan satu kaki yang berlawanan (misalnya tangan kanan dan kaki kiri) secara bersamaan.

7. Makan sendiri (usia 6-9 bulan). Makan sendiri dimulai sejak usia 6 bulan yaitu saat bayi Anda sudah bisa menggunakan tangan dan jari-jarinya dengan baik dan koordinasi mata serta tangannya yang juga semakin baik. Si kecil dapat meraih benda yang jaraknya sekitar 25 cm dengan kedua tangannya kemudian memindahkan benda dari tangan satu ke tangan lain. Ia juga senang memasukkan segala sesuatu ke mulut, dan dapat memegang dengan ibu jari dan telunjuk untuk mengambil makanan. Tambahan pula gigi-geliginya yang mulai tumbuh di usia 6 bulan membuat si kecil terdorong mulai belajar menggigit benda yang masuk ke dalam mulutnya.  Di usia 6 bulan ia sudah juga mengonsumsi Makanan Pendamping ASI (MP ASI) atau makanan padat. Di usia 8-9 bulan, kedua tangannya semakin terampil mengenggam suatu benda. Ia bisa memegang sendok meski masih kagok ketika memasukkan makanan ke dalam mulutnya. Biarkan ia bereksperimen menggunakan sendok dan memasukkan benda itu ke mulutnya.

8. Mengenal anggota keluarga, takut pada orang yang belum dikenal (usia 9-12 bulan). Saat si kecil sudah mengenali anggota keluarganya di usia sekitar 6 bulan, ia mulai dapat membedakan wajah orang-orang dekat dalam  kehidupannya. Pada masa ini keterikatannya dengan orang yang dikenalnya  lebih berarti. Ia dapat melihat, mendengar dan mengingat orang yang dikenalnya. Di usia ini pula ia mampu mengamati wajah dengan seksama. Dari sini ia mulai berkenalan dan akrab dengan orang-orang terdekatnya. Tak heran di usia 9 bulan ke atas ia mulai sadar wajah orang-orang yang asing baginya. Ketika ia menyadari sedang seorang diri dengan orang yang tidak dikenalnya, timbul rasa takut. Bayi usia 8 bulan sudah bisa merasa takut terhadap orang asing. Si kecil yang mau digendong oleh orang yang dikenalnya, jadi tiba-tiba lebih mudah menangis bila ditinggal sendiri bersama orang lain yang tak dikenalnya.

9. Berjalan (usia 12-13 bulan). Langkah pertama merupakan gerakan awal anak untuk menjadi sosok yang mandiri.  Di usia 8-9 bulan ia mulai bisa mengangkat tubuhnya ke posisi berdiri. Biasanya si kecil akan menumpukkan kedua tangannya pada meja, kursi atau perabot rumah tangga atau apapun yang bisa menahan berat badannya. Ia kemudian akan belajar merambat, menggeserkan kedua tangannya ke samping diikuti oleh langkah kedua kakinya. Di usia ini kepandaian anak dalam belajar berjalan semakin baik. Jika Anda memegang kedua tangannya ia akan menapak dan mulai melangkah. Lama-lama otot-otot kakinya semakin terlatih dan kuat. Si kecil juga kian  semangat menjajal kemampuannya berjalan. Di usia 11 bulan, ia sudah mampu berdiri sendiri dalam waktu sekitar 2 detik tanpa bantuan apa pun karena ia memang sudah pandai menjaga keseimbangan tubuh. Lalu anak mulai mencoba melangkah sendiri 2-3 langkah  Di usia 12 bulan, hupla, ia telah siap berjalan meski kadang-kadang masih sedikit limbung.

10 . Bicara (usia 18 - 24 bulan). Rata-rata anak bisa lancar bicara di usia 2 tahun. Sebelum kata-kata pertama keluar dari mulutnya, dia belajar peraturan berbahasa dan melihat bagaimana orang dewasa berkomunikasi. Ia mengawalinya dengan menggunakan lidah, mulut, langit-langit dan gigi-geliginya untuk membuat suara Lambat laun kata-kata tak berbentuk ini menjadi kata yang berarti: “mama”, “papa”, “bubu”, “susu” dan sebagainya. Sejak itu, setiap saat anak mengutip kata-kata yang didengarnya baik dari ibu atau orang-orang di sekitarnya. Kira-kira usia 18-20 bulan, si kecil   mempelajari 10 kata per hari. Dari situ ia mulai belajar membentuk kalimat. Di usia 2  tahun, ia dapat membentuk 2-3 kata menjadi satu rangkaian kalimat. Ia dapat menggambarkan apa yang dilihat, didengar, dirasa, dipikirkan dan diinginkannya dalam satu rangkaian kalimat. 


Selasa, 03 September 2013

What other people think about you is none of your business

Teman teman saya loncat tulisan kali ini karena sebetulnya saya ingin buat tulisan yang bekesinambungan tentang semua hal dari saya urus urus surat nikah, menikah, honeymoon, persiapan berangkat ke Jerman dan semua hal bulan demi bulan saya disini. seperti rencana saya di awal. Tapi menurut saya tidak apalah saya loncat ya, toh engga ada yang salah juga hehehe. Saya loncat sebelum semua yang ada di otak saya hilang maka langsung saja saya menulis nya di Blog saya kali ini :D

Sekarang tengah malam dan kebangun tiba tiba karena lapar hahaha. Sekarang sudah kenyang dan kepikir untuk menulis.

Yuk kita mulai, Here we go kata orang inggris dan los geht kalau kata org sini :)

Yup kali ini saya mau menulis tentang tema saya seperti judul diatas. What other people think about you is none your business. Kalau teman teman semua yang jago bahasa inggris sudah tau pasti dong apa arti kalimat diatas, benar banget artinya apa yang orang lain pikirkan tentang diri anda adalah bukan urusan anda.

Sengaja saya tulis judul diatas, walau saya sebenarnya orang yang tipe cuek banget, kalau kata orang Betawi 'urusan elo urusan elo dan urusan gw urusan gw', dan alhamdulillah sejak dari kecil saya selalu di ajari oleh orang tua untuk urusi diri sendiri sebelum urusi org lain, maksud urusi disini adalah jangan pernah usil kepada orang lain kalau kita tidak mau di usili, jangan pernah cubit orang lain kalau engga mau di cubit. Itu adalah pesan orang tua saya yang selalu saya ingat seumur hidup saya dan bahkan akan saya ajarkan juga nantinya kepada anak-anak dan cucu-cucu saya. Kalau bahasa intelek nya adalah posisikan lah diri kita kepada orang lain sebelum kita bertindak dan selalu berbuat baiklah kepada semua walau mungkin kadang balasan yang kita terima tidak baik. Orang tua pun selalu berpesan selama kita masih yakin ada Allah. Apapun yang kita alami serahkan semua nya kepada Allah karena Allah tidak pernah tidur. Dan Alhamdulillah dengan modal itulah saya selalu ikhlas dan selalu optimis dalam menjalani kehidupan saya selama ini, dan Alhamdulillah semua nya di mudahkan jalan nya oleh Allah, semoga selama nya amin :)

Jadi buat teman teman yang selalu khawatir kalau orang lain pikirin tentang kita,ayoo mulai sekarang kita santai aja, Hidup cuma sekali dan nikmati hidup ini selalu bersama orang orang yang mencintai kita. Kalau masih ada orang lain selalu sibuk bicarakan kita di belakang itu HAK mereka dan anggap saja mereka belum mengenal kita baik :) Karena kalau mereka sudah kenal kita baik mereka tidak pernah akan bicarakan tentang kita di belakang :)

Kita pun tidak perlu membalas semua ucapan dan perkataan mereka tentang kita, biar sajalah waktu yang menjawab. Karena ada pepatah inggris mengatakan : Never explain yourself. Your friends don't need it and your enemies won't believe it.

Yakin deh hidup akan lebih mudah kalau kita tidak terlalu pikirkan orang lain berfikir tentang kita :-)

sekali lagi dan  akhir kata... itu semua bukan urusan kita!

PS : Your time is limited, so don't waste it living someone else's life.

Live your Life :D


Bremen, 04 September 2013
Tuti Pöppelmeyer 





Senin, 29 Juli 2013

Pengurusan Surat Dokumen Setelah Menikah

Di awal sebelum menikah saya dan suami harus mengurus semua surat surat yang kami perlukan seperti yang saya tulis diawal blog ini dan kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi mengenai hal apa saja yang harus kami lakukan mengenai pengurusan surat dokumen setelah menikah.

Setelah menikah ini proses yang harus di lakukan sebetulnya juga mudah dan tidak berbelit belit prosedur nya. Karena kami menikah di Indonesia, automatis saya yang mengurus nya semua di Indonesia. Karena 2 minggu setelah menikah dan bulan madu kami, suami harus kembali lagi ke Jerman.

Pertama tama yang saya lakukan adalah melegalisir buku pernikahan kami (Akte Nikah dari KUA) ke Departemen Agama, Departemen Hukum dan Asasi Manusia (HAM) & Departemen Luar Negeri.

Setelah buku nikah di legalisir maka dokumen tersebut harus di terjemahkan. Saya menggunakan agent penerjemah yang saya gunakan juga dahulu untuk pengurusan surat dokumen sebelum menikah yaitu di Louis Liem & Partners :

Berikut alamat kantor Louis Liem & Partners :
Jalan Melawai XI/188
Kebayoran Baru. Jakarta 12160
Telp : 021-7252869-70, 7398671
Fax : 021-7220724
Email : info@oscs-online.com

Setelah selesai di terjemahkan maka di bawa ke Kedutaan Jerman untuk di legalisir dan di catatkan pernikahan kami. Yang nantinya automatis pernikahan yang kami lakukan di Indonesia pun sudah tercatat di Negara Jerman.

Demikian pengurusan surat setelah menikah dan selanjutnya adalah pengurusan untuk Visa kumpul keluarga, yang akan saya tulis dihalaman berikutnya :)

Terus membaca blog saya yaaaa :D

Bremen, 29.Juli.2013

Tuti Pöppelmeyer



Long Weekend Di Jerman

Setelah bulan May banyak tanggal merah di Kalender Jerman. Lanjut awal bulan Juni yang juga ada tanggal merah.  Yes, hari ini tanggal 7.06.2...